Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Hukum di Indonesia mengatur mengenai pelaksanaan bela negara, yang mana dalam dasar hukumnya memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban bela negara didalamnya, yakni:
a. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
b. Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
c. Pasal 68 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"
Secara sederhana, kesadaran akan pentingnya bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk mengabdi kepada negara dan berkorban untuk membela negara. Hal ini dapat dimulai dari hubungan baik sesama warga negara secara bersama-sama untuk memerangi ancaman nyata dari serangan bersenjata, yang mana didalamnya terdapat sikap dan perbuatan yang baik bagi bangsa dan negara.
Pemerintah Indonesia, menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara yang mana program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 nilai-nilai bela negara, dan program bela negara tersebut bukanlah sebuah bentuk wajib militer.
Nilai-nilai Dasar Bela Negara:
1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Cinta tanah air
Merupakan perasaan cinta terhadap bangsa dan negara karena cinta terhadap tanah air maka dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, antara lain:
a. Bangga sebagai orang Indonesia,
b. Menggunakan produk dalam negeri,
c. Mentaati semua peraturan-perundangan,
d. Taat membayar pajak
e. Mengikuti upacara bendera dengan khidmat
f. Menjaga kelestarian lingkungan.
Sadar berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
Sikap dan perilaku yang mencerminkan sadar berbangsa dan bernegara antara lain:
a. memiliki kesadaran bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat;
b. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;
d. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai salah satu nilai dari
kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada setiap warga negara. Pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara serta bukti nyata akan kesaktian Pancasila dalam
perjalanan sejarah bangsa harus tertanam dalam sanubari setiap warga negara yang
memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Sikap dan perilaku yang mencerminkan meyakini Pancasila sebagai ideologi negara antara lain:
a. Memahami nilai-nilai dalam Pancasila,
b. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
c. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia;
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Merupakan pengabdian tanpa pamrih degan bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah air dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sikap dan perilaku yang mencerminkan rela berkorban bagi bangsa dan negara antara lain:
a. Melaksanakan siskamling/ronda malam
b. Mengikuti kegiatan kemanusiaan seperti menjadi relawan dalam penanggulangan bencana
c. Mengikuti kegiatan KKN bagi mahasiswa
Memiliki kemampuan awal bela negara
Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Sikap dan perilaku yang mencerminkan memiliki kemampuan awal bela negara antara lain:
a. Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan;
b. Senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya;
c. Ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan;
Mahasiswa merupakan salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia yang memiliki peran penting dalam membangun dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahasiswa tidak hanya mengemban tugas sebagai pelajar yang mencari ilmu di bangku kuliah, tetapi juga mempunyai peran aktif dalam membela dan memajukan negara. Salah satu bentuk pengabdian dari mahasiswa sebagai bentuk bela negara adalah dengan berperan aktif dalam kegiatan sosial. Mahasiswa dapat berperan dalam pembangunan daerah dengan mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di pedesaan atau daerah yang terdampak bencana. Dengan ikut serta aktif dalam kegiatan sosial, mahasiswa dapat memberikan dampak positif dalam memajukan negara dan membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat.
Mahasiswa juga dapat melaksanakan bela negara dengan mengembangkan potensi diri dan berkontribusi dalam dunia riset dan kemajuan teknologi, yang mana mahasiswa memiliki ide kreatif dan inovatif yang bisa diaplikasikan dalam bidang teknologi demi kemajuan negara. Dalam hal ini, mahasiswa memiliki peran dalam bekerja sama dengan institusi pemerintah atau swasta untuk mengembangkan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi negara. Selain itu, mahasiswa juga dapat menerapkan bela negara melalui kegiatan kepemudaan yang bernuansa patriotik, seperti bakti sosial, mengikuti kegiatan dan pelatihan yang mengedepankan kesadaran bela negara dan menggali potensi diri sebagai generasi penerus bangsa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa bela negara bagi mahasiswa adalah komitmen dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh setiap mahasiswa di Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan sosial, pengembangan teknologi, kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kegiatan kepemudaan, sehingga nantinya mahasiswa dapat turut serta memperkuat pertahanan dan keamanan negara. Dengan begitu, mahasiswa dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Nila Wahyuningtyas Wardani
NPM: 21071010084
UPN "Veteran" Jawa Timur